DemokrasiBerdasarkan Peradilan Yang Bebas. 9). Demokrasi Berdasarkan Kesejahteraan Rakytu at. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. c) Pemilihan umum yang bebas. d) Effendi (2003:3) mengemukakan bahwa. " konsep utama demokrasi adalah kekuasaan ada di tangan rakyat, sebagai lawan kekuasaan yang otoriter, artinya rakyatPeradilanbebas dan tidak memihak. i. Dan kebebasan memilih dan dipilih dalam politik. kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan affirmative actions guna mendorong dan mempercepat kelompok UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan 3 Asas Cepat, Sederhana dan biatya ringan,bahwa ada beberapa putusan dibawah ini yang tidak dapat diminta banding, dan ketentuan ini sangat menguntungkan terdakwa sekaligus merupakan acara yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (Pasal 67). yakni 1. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum 2. Putusan bebas. 3.
4 Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara. 5) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak. Kemudian Mustafa Kamal Pasha menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu: 71. 1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Twl1.